VIVA Bandung |
Pelecehan dan kekerasan seksual pada perempuan merupakan masalah yang menjadi perhatian banyak orang. Masalahnya kedua kasus ini dapat terjadi di mana saja. Bahkan di lingkungan terdekat seperti keluarga sekalipun. Adapula kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah. Menakutkan bukan? Sepertinya lingkungan aman untuk perempuan semakin sempit saja sekarang ini.
Kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja juga semakin banyak saja. Mirisnya, banyak korban yang mengakhiri hidupnya dengan cara ekstrem karena depresi berat. Kekerasan seksual merupakan masalah yang berat karena dapat menyebabkan korban menderita secara psikis serta fisik. Bukan saatnya lagi kita hanya menonton serta berdiam diri. Sekarang adalah waktunya bersatu untuk mencegah serta membantu para korban kekerasan seksual.
Kekerasan seksual adalah tindakan yang dilakukan untuk menguasai atau memanipulasi seseorang, sehingga korban terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak diinginkan. Kekerasan seksual dapat berupa tindakan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang.
Kekerasan seksual konteksnya tidak melulu tentang seks, tapi juga tentang kekuasaan dan kontrol, atau ketimpangan relasi kuasa atau gender. Hal ini tentang manipulasi terhadap korban. Manipulasi di sini bertujuan untuk menguasai korban serta mengontrol dirinya.
Apa Perbedaan Pelecehan Seksual Dengan Kekerasan Seksual?
Pelecehan seksual termasuk ke dalam kekerasan seksual. Kekerasan seksual lebih luas cakupannya. Pelecehan seksual biasanya dilakukan secara lisan, simbol, serta perilaku yang bersifat seksual. Sedangkan kekerasan seksual bentuknya lebih langsung berupa pemaksaan kepada korban (terdapat tindakan nyata pekaku pada korban yang berhubungan dengan fisik).
Jenis Kekerasan Seksual
Yang termasuk ke dalam kategori kekerasan seksual adalah pelecehan seksual, intimidasi seksual, pelecehan seksual, eksplotasi seksual, prostitusi paksa, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, perbudakan seksual, perkawinan paksa.
Apa Saja Yang Dapat Memicu Timbulnya Kekerasan Seksual?
- Faktor ekonomi, masalah ekonomi seringkali jadi pemicu timbulnya masalah kekerasan seksual.
- Depresi, masalah psikis yang berkepanjangan membuat pelaku bertingkah laku menyimpang.
- Adanya keinginan untuk menguasai korban.
- Jauh dari nilai-nilai agama.
- Kebiasaan menonton film porno.
Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja. Di tempat kerja, di lingkungan sekolah, di tempat umum atau terbuka, di dalam transportasi umum, bahkan di dalam rumah sekalipun. Memang mengkhawatirkan, karena di dalam rumah sendiri pun kita bisa terancam. Kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja, pada adik atau kakak, saudara, teman, dan tetangga. Akibat dari kekerasan seksual sangat fatal pada korban karena dapat mengakibatkan depresi berat.
Kabar baiknya, Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mendefinisikan kekerasan seksual sebagai tindak pidana. Jadi korban dapat melaporkan segala tindakan yang dinilai sebagai kekerasan seksual pada pihak yang berwajib.
Apa Perselingkuhan Termasuk Kekerasan Seksual?
Ternyata perselingkuhan termasuk kekerasan seksual psikis. Perselingkuhan dinilai sebagai kekerasan berbasis gender kepada perempuan. Sayang perselingkuhan tidak termasuk KDRT karena tidak berdampak langsung pada fisik. Selingkuh juga masuk ke dalam delik perzinahan yang dapat dilaporkan.
Apa Yang Harus Dilakukan Korban Ketika Mendapat Kekerasan Seksual?
Kekerasan seksual merupakan perbuatan yang sulit diidentifikasi. Kebanyakan korban merasa bingung di awalnya. Apakah yang mereka alami termasuk kekerasan seksual atau bukan. Terutama bagi perempuan yang sudah berkeluarga. Atau yang sedang menjalani hubungan dengan pasangannya. Eksploitasi seksual juga termasuk ke dalam jenis kekerasan seksual. Banyak perempuan yang tidak menyadari mereka dieksploitasi selama bertahun-tahun oleh pasangannya.
Perempuan yang berkali-kali mengalami perselingkuhan juga kerap tidak sadar tengah mengalami kekerasan seksual. Mereka cenderung diam dan berusaha menerima demi anak-anak. Padahal diamnya mereka itu telah membuka gerbang depresi yang lebar. Banyak dari perempuan yang pasrah dengan keadaannya karena merasa tak berdaya. Mereka lemah secara finansial. Mereka juga tidak paham dengan hukum. Para perempuan tersebut bingung dengan apa yang harus dilakukan. Lebih bingung lagi karena tidak paham dengan apa yang tengah mereka alami.
Perempuan harus berani bersikap, jangan diam saja. Ketika bingung, bisa mengambil konsultasi psikolog serta hukum untuk memahami apa yang sedang terjadi. Perempuan harus berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya. Tidak merasa takut dengan intimidasi pelaku. Tidak diam ketika dimanipulasi oleh pelaku.
Justitia Avila Veda
Justitia Avila Veda berasal dari keluarga yang memiliki latar belakang pendidikan hukum. Veda sendiri mengambil jurusan hukum pidana di FH UI. Ketika kuliah inilah Veda tertarik pada isu perempuan. Kegelisahannya muncul ketika menyadari hukum tidak benar-benar setara. Kesetaraan ternyata tidak berlaku ketika ada perbedaan kelas karena gender, faktor ekonomi, dan aspek disabilitas.
Veda sendiri pernah mengalami kekerasan seksual. Sebagai perempuan ia bertanya-tanya, apa ada perempuan yang tak pernah mengalami pelecehan dan kekerasan seksual di negara ini? Ia harus menelan kenyataan pahit jika banyak perempuan yang mengalami kekerasan seksual. Jiwa aktivisnya pun mulai muncul untuk membela kaum perempuan.
Wanita asal Jakarta ini menyadari benar, dirinya yang berasal dari keluarga berpendidikan saja sulit mengindentifikasi kekerasan seksual, apalagi dengan mereka yang memiliki akses lebih sedikit di bidang pendidikan. Menyadari kesulitan yang dihadapi kelompok ini membuat hatinya tergugah untuk membantu.
Penghargaan ASTRA SATU Indonesia Awards 2022
Veda memutuskan untuk menawarkan konsultasi hukum gratis pada korban kekerasan seksual di akun X-nya. Tweet Veda pada tahun 2020 jadi viral. Banyak orang yang merespon positif tweet-nya. Bahkan Veda mendapat dukungan dari pengacara lainnya.
"Waktu itu aku nge-tweet dan bilang, kalau ada yang ingin konsultasi tentang kasus pelecehan seksual atau kasus kekerasan seksual, bisa kirim email atau DM di Twitter."
Cuitannya mendapat banyak respon. Beberapa pengacara secara sukarela menawarkan bantuan jasanya pada Veda. Pada November 2020 Veda membentuk struktur kelembagaan yang diberi nama kolektif Advokat Untuk Keadilan Gender (KAKG). Sebuah tantangan besar, terutama dari segi mental dan finansial.
Namun tekad Veda untuk membantu kelompok yang termarjinalkan begitu besar. Ia ingin mereka yang tidak mampu juga mendapat pelayanan hukum untuk kasusnya. Korban kekerasan seksual diberi pengarahan dan masukan oleh tim Veda. Untuk selanjutnya, langkah apa yang akan diambil adalah terserah dari keputusan si korban sendiri. Yang penting Veda dan pengacara lainnya telah memberikan konsultasi hukum pada mereka.
Tentu saja kiprahnya ini mendapat respon yang positif. Ditandai dengan makin banyaknya kasus yang masuk. Sebagian besar kasus yang masuk sampai ke tahap mendapat pendampingan secara hukum di pengadilan.
Tak disangka kiprah Veda mendapat penghargaan dari ASTRA. Justitia Avila Veda masuk dalam deretan nama yang dinominasikan punya peran penting dalam memajukan bangsa Indonesia di ajang bergengsi penghargaan ASTRA. Perjuangan Veda membela hak perempuan membuatnya menerima penghargaan ASTRA SATU Indonesia Awards di bidang kesehatan pada tahun 2022.
Kiprah Veda patut dicontoh dan dibanggakan oleh masyarakat Indonesia. Saya sebagai perempuan juga sangat peduli dengan berbagai kasus kekerasan seksual di negara ini. Sebagai perempuan, sudah saatnya untuk lebih paham tentang hukum. Perempuan harus cerdas dan jeli dengan berbagai kondisi dan kejadian yang tengah dialaminya. Perempuan harus berani bersikap dan tidak diam saja. Perempuan harus berani bicara tentang kekerasan seksual yang dialaminya untuk mendapatkan keadilan hukum.